Rabu, 25 November 2009

Putusan MA tak Pengaruhi Ujian Nasional

Putusan MA tak Pengaruhi Ujian Nasional
By Republika Newsroom
Rabu, 25 November 2009 pukul 19:18:00


SEMARANG--Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof. Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. "Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya saat dihubungi dari Semarang, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.

Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK. "Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.

Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut. Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan, sebab hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, dan digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.

"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan selain UN, seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.

Perkara itu bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009. ant/kpo Read More...

MA TOLAK KASASI PERKARA UJIAN NASIONAL

MA TOLAK KASASI PERKARA UJIAN NASIONAL

Jakarta-Humas. Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I. Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; II. Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; III. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; dan IV. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, tersebut; Membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.

Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 September 2009, dengan Majelis Hakim H. Abbas Said, SH selaku Ketua Majelis; H. Mansyur Kartayasa, SH, MH dan R. Imam Harjadi, SH, selaku anggota, serta Tuty Haryati, SH, MH sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga.(Jup/ dari http://www.mahkamahagung.go.id) Read More...

Minggu, 22 November 2009

Siswa Gagal UN Bisa Mengulang

Peserta ujian nasional SMP dan SMA sederajat yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian. Dengan demikian, siswa berkesempatan mengikuti ujian nasional ulang sehingga mereka tetap memiliki ijasah sekolah formal.

Dengan perubahan kebijakan penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang disepakati Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan pemerintah, pelaksanaan UN SMP dan SMA dimajukan dari April 2010 ke Maret. Pemajuan jadwal UN itu agar UN ulangan khusus untuk siswa tidal lulus bisa dilaksanakan pada Mei 2010.

Banyak masukan dari berbagai pihak supaya penyelenggaraan UN itu semakin kredibel. Jika UN sekali dilaksanakan, itu akan banyak tekanan buat siswa. Jadi dirasakan tidak adil jika tidak memberikan kesempatan kedua. Bisa saja mereka yang gagal di UN utama karena tidak fit saat tes atau faktor lain yang membuat mereka nggak siap saat ujian. Kita hendak membuat UN yang fair dengan memberi kesempatan buat anak untuk bisa lulus dalam UN, jelas Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Edy Tri Baskoro di Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut Edy, setelah UN utama, ada UN susulan untuk siswa yang tidak bisa ikut UN karena sakit. Lalu, pada Mei ada UN ulangan yang hanya bisa diikuti siswa yang tidak lulus.

Di dalam peraturan yang ada, UN bisa dilaksanakan hingga dua kali setahun. Jadi UN ulangan itu tetap sesuai aturan, kata Edy.

Peserta UN ulangan bisa mengikuti ujian mata pelajaran yang tidak lulus saja atau mengikuti semua mata pelajaran. Prinsipnya, nanti diambil nilai yang lebih tinggi. Jika siswa tetap tidak bisa memenuhi standar nilai minimal di UN ulangan, berarti dia tidak lulus, kata Edy.

Dengan adanya UN ulangan, diharapkan siswa sekolah formal punya peluang untuk tetap lulus dengan mendapat ijazah sekolah formal. Adapun ujian nasional paket kesetaraan (UNPK) Paket B dan C diharapkan benar-benar diikuti peserta pendidikan nonformal.


Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/11/

Read More...

Jumat, 20 November 2009

ulang tahun FGII

Ahad tanggal 22 November adalah hari lahirnya FGII (Federasi Guru Independen Indonesia), dan ini merupakan ulang tahun yang pertama yang dilaksanakan di Depok Jawa Barat.

Rencanya FGII Depok akan mengadakan acara tasyakuran dan launcing buletin TULIP. yakni sebuah buletin sederhana yang akan kami dedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan menyuarakan aspirasi guru khususnya dikota Depok.

Insya Alloh, akan bertempat di rumah Bapak Masnun Salim, yang merepukan sesepuh dan penasehat kami, acara dimulai pukul 16.00 wib s/d selesai. Read More...

seragam

kata seragam sekarang jadi ambigu, karna seragam itu sangat-sangat luas dan besar konsekuensinya. teman-teman di sekolah saya, lagi ribut-ribut membuat seragam baru untuk ulang tahun organisasi guru yang mereka ikuti minggu depan.

memang kebetulan kepala sekolah disana adalah salah seorang pengurus organisasi guru, bahkan konon lumayan tinggi kedudukanya, sehingga ia dengan mudah menggiring guru-guru untuk menjadi anggotanya.

sedihnya adalah, saya aktifis di organisasi guru independen, sudah pasti konotasinya 'gimana gitu' namanya juga independen.

kesulitan saya yang pertama adalah disaat saya harus mempresentasikan tentang pentingnya sebuah organisasi yang "ideal" bagi seorang guru, saya harus bercibaku dengan 'kekuasaan otoritas' . tapi bisa jadi jika saya yang jadi kepala sekolahnya akan berbuat hal yang sama. semua guru harus ikut FGII gitu.

nah, sekarang yang saya fikirkan adalah..., saya harus 'ngapain' jika teman-teman guru hari rabu esok melakukan upacara? saya ngerasa 'terkucilkan' sekarang.

sebagai guru yang baik dan organisatoris yang baik pula, saya akan ucapkan :

Selamat ulang tahun PGRI, mari kita sejahterakan guru indonesia. Read More...

Selasa, 10 November 2009

PAHLAWAN

Pahlawan menurut saya adalah,seseorang yang bisa menolong orang lain dalam kesulitan,menolong dengan ikhlas disaat orang lain dalam kesulitan.pahlawan yang kita kenal adalah pahlawan pahlawan di jaman pra sejarah atau di jaman kemerdekaan.mereka para pahlawan yang rela mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan.mereka samasekali tidak mengharapkan imbalan atas kerja keras yang mereka lakukan,karna yang mereka inginkan hanyalah negaraa indonesia merdeka walau harus mempertahankan nyawa mereka.
Di kehidupan sekarang pahlawan juga tetap ada,walau bukan pahlawan yg mempertaruhkan nyawa untuk berperang.seperti halnya seorang guru,mereka berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa agar bisa maju dan menjadi penerus bangsa yang dapat diandalkan.guru sering di katakan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” karena perjuangannya yang ikhlas membuat kita cerdas,tetapi terkadang disaat kita sudah sukses kita lupa akan peranan seorang guru yang sangat berjasa.
Karna menurut saya sesuatu yang di lakukan dengan ke ikhlasan untuk membantu orang lain itulah yang dinamakan pahlawan.menjadi pahlawan tidak harus mengorbankan fisik,dengan kita memberikan semangat serta dorongan kepada seseorang yang sedang putus asa pun kita bisa dikatakan pahlawan,karna berkat dorongan dari kita seseorang itu kembali bangkit.
Karna dari itu jadilah seorang pahlawan bagi orang lain serta bagi diri sendiri,karna jiwa kepahlawanan dibutuhkan untuk kesejahteraan hidup dizaman yang semakin sulit ini,kita sangat membutuhkan bantuan serta pertolongan dari tangan tangan seorang pahlawan yg berdasar kepada keikhlasan hati.




MUNIRA
kelas X
SMA Almanar Azhari Islamic Boarding School
Jl.Pelita No 10 limo Depok Read More...