Sabtu, 10 Oktober 2009

HASIL SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN


DEKLARASI HASIL SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN
BEM FISIP UNIVERSITAS INDONESIA BERSAMA ELEMEN-ELEMEN PEDULI PENDIDIKAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2009-2014 dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia menjadikan keputusan rekomendasi kebijakan pendidikan yang dihasilkan SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN dengan tema “Membangun Visi Pendidikan Indonesia” sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan pendidikan Indonesia yang diselenggarakan oleh BEM FISIP UI 2009 dan disusun dengan melibatkan elemen – elemen pendidikan yaitu: PGRI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Ahli Pendidikan, Dosen – dosen UI, perwakilan mahasiswa UI, perwakilan mahasiswa UNDIP, perwakilan mahasiswa UGM, perwakilan mahasiswa UNJ, perwakilan mahasiswa USU, dan perwakilan LSM pendidikan (Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal). Adapun rekomendasi kebijakan pendidikan ini diputuskan pada 10 Oktober 2009 di Balai Sidang BNI Universitas Indonesia, Depok.
Depok, 10 Oktober 2009


Anggota DPR RI Periode 2009-2014,








Harun Al Rasyid Sukur H. Nababan









HASIL KEPUTUSAN SIDANG PLENO
SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN
“MEMBANGUN VISI PENDIDIKAN INDONESIA”
BEM FISIP UI BERSAMA ELEMEN-ELEMEN PEDULI PENDIDIKAN
Sabtu, 10 Oktober 2009
Balai Sidang BNI UI Depok

Covenant Ecosoc harus direalisasikan dengan implementasi di dalam kebijakan-kebijakan pendidikan. Berlandaskan pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta membangun peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945

REKOMENDASI

Jangka Pendek

1. Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
a. Mewujudkan anggaran pendidikan 20 % di luar gaji guru dan sekolah kedinasan. Gaji guru
dimasukkan ke belanja rutin pemerintah
b. Peningkatan fasilitas pendidikan
c. Optimalisasi anggaran untuk pendidikan khusus/ inklusi/SLB
d. Anggaran pendidikan murni untuk diknas
e. Memperhatikan akses pemerataan, sinergitas antara pusat dan daerah
f. Menyusun skala prioritas pengeluaran APBN yang berorientasi kepada kepentingan publik
g. Mengalokasikan anggaran pendidikan untuk seluruh pendidikan alternatif
2. Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan penentuan kelulusan, akan tetapi dijadikan sebagai
standar evaluasi dan pemetaan mutu pendidikan.
3. Evaluasi terhadap menajemen pendidikan :
a. Pengawasan terhadap instansi pendidikan
b. Akses pendidikan di semua jenjang pendidikan harus terbuka lebar bagi semua lapisan
masyarakat sebagai upaya pemerataan kualitas SDM bangsa Indonesia
c. Hapus kartu keluarga dan akte kelahiran sebagai syarat masuk pendidikan dasar
d. Output pendidikan diarahkan untuk pembentukan karakter nasional
e. Menyusun data demografis pendidikan yang lengkap dan valid
4. Cabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) termasuk merevisi Pasal 53 UU
no.20 tahun 2003 ( UU Sisdiknas)
5. Mewujudkan good governance di lembaga pendidikan
6. Mempertimbangkan kembali standardisasi kurikulum nasional khususnya untuk
memberdayakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
7. Peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya untuk guru
pendidikan khusus/SLB/inklusi
8. Mengangkat guru honorer menjadi PNS sesuai kebutuhan sekolah negeri dan menerapkan
sistem penggolongan di sekolah swasta
9. Mengadakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pendidikan dengan
memberdayakan lembaga yang sudah ada
10. Revisi UU Sisdiknas mengenai pengertian pendidikan dasar

Jangka Panjang

1. Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan
2. Peningkatan kesejahteraan guru berupa jaminan hari tua dan rumah
3. Wajib belajar 12 tahun
4. Klasifikasi guru hanya terdiri dari guru PNS dan guru swasta


Rekomendasi ini disusun dan disepakati dalam Simposium Nasional Pendidikan


Depok, 10 Oktober 2009,



Atas Nama,





(PGRI) (FGII) (Ahli Pendidikan)






(Dosen FISIP UI) (BEM UI ) ( BEM FEB UGM)






(BEM FH UNDIP) (PEMA PSIKOLOGI USU) (LAPAM)









0 komentar:

Posting Komentar